Spanduk Sosialisasi Telkomsel

Hari minggu kemarin, Anas mencoba on the way ke kota Gresik melewati jalan tembusan Jawar, Benowo. Jalannya memang rusak dan banyak yang berlubang, namun jalan ini merupakan jalan yang paling pendek rutenya untuk menuju kota Gresik dibandingkan dengan jalan alternatif lainnya. Di sepanjang jalan ini banyak dijumpai tambak ikan dan garam. Selain menikmati pemandangan tambak ikan dan garam, kita juga bisa melihat cikal bakal Stadion Bung Tomo, yang katanya terbesar di Jawa Timur. Stadion Bung Tomo ini rencananya akan menggantikan Stadion Tambak Sari yang sudah tidak layak dijadikan stadion lagi. Selain itu, Stadion Bung Tomo ini dilengkapi dengan berbagai macam Gedung Olah Raga (GOR).

Wah, makin sip saja tempat tinggalku! Hehehehe. Nah, setelah menyusuri sepanjang jalan tersebut, sampailah Anas di Sungai perbatasan Surabaya-Gresik. Setelah melintasi sungai tersebut Anas melihat sebuah spanduk sosialisasi UU no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di perempatan Bharata. Isi dari spanduk itu adalah:

Sepeda motor wajib

  1. menggunakan kaca spion 2 (dua) > Pasal 106 (3)
  2. menyalakan lampu pada siang hari > Pasal 107 (2)
  3. menggunakan lajur kiri > Pasal 108 (3)

dan
Setiap Kendaraan Bermotor dilarang langsung belok kiri.
Setiap Kendaraan Bermotor dibolehkan langsung belok kiri jika ada Rambu Lalu Lintas yang membolehkan.

Ternyata spanduk tersebut dibuat oleh Telkomsel yang bekerja sama dengan Polres Gresik untuk mensosialisasikan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain diperempatan Bharata, spanduk tersebut dapat dijumpai di pertigaan kawasan pergudangan Petrokimia, dan tempat-tempat strategis lainnya. Di sebelah kanan dari spanduk tersebut terdapat 3 logo produk andalan Telkomsel yaitu kartu As, kartu simPATI, dan kartu Halo sedangkan di sebelah kiri terdapat logo Kepolisian Republik Indonesia.

Pemasangan spanduk ini merupakan wujud nyata pengabdian Telkomsel kepada pengguna lalu lintas khususnya di kota Gresik. Mungkin banyak dari kita yang belum mengetahui UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru, mudah-mudahan melalui postingan saya ini kita dapat menjadi pemakai jalan yang baik. Selain itu, kita juga tidak akan menyalahkan polisi yang menilang kita gara-gara belok kiri dan memakai aksesoris yang tidak sesuai ketentuan.

Artikel ini dipersembahkan untuk Telkomsel Campus Blog Competition. Dukung terus Anas dengan mengirimkan sms yang isinya Blog(spasi)24 kirim ke 9937 (khusus penguna Telkomsel, yakni kartu As, kartu simPATI, dan kartuHALO)

Bagaimana peranan Telkomsel dalam mensosialisasikan UU?

Lihat Hasil

Loading ... Loading ...