Telkomsel Sosialisasikan Peraturan Lalu Lintas
Hari minggu kemarin, Anas mencoba on the way ke kota Gresik melewati jalan tembusan Jawar, Benowo. Jalannya memang rusak dan banyak yang berlubang, namun jalan ini merupakan jalan yang paling pendek rutenya untuk menuju kota Gresik dibandingkan dengan jalan alternatif lainnya. Di sepanjang jalan ini banyak dijumpai tambak ikan dan garam. Selain menikmati pemandangan tambak ikan dan garam, kita juga bisa melihat cikal bakal Stadion Bung Tomo, yang katanya terbesar di Jawa Timur. Stadion Bung Tomo ini rencananya akan menggantikan Stadion Tambak Sari yang sudah tidak layak dijadikan stadion lagi. Selain itu, Stadion Bung Tomo ini dilengkapi dengan berbagai macam Gedung Olah Raga (GOR).
Wah, makin sip saja tempat tinggalku! Hehehehe. Nah, setelah menyusuri sepanjang jalan tersebut, sampailah Anas di Sungai perbatasan Surabaya-Gresik. Setelah melintasi sungai tersebut Anas melihat sebuah spanduk sosialisasi UU no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di perempatan Bharata. Isi dari spanduk itu adalah:
Sepeda motor wajib
- menggunakan kaca spion 2 (dua) > Pasal 106 (3)
- menyalakan lampu pada siang hari > Pasal 107 (2)
- menggunakan lajur kiri > Pasal 108 (3)
dan
Setiap Kendaraan Bermotor dilarang langsung belok kiri.
Setiap Kendaraan Bermotor dibolehkan langsung belok kiri jika ada Rambu Lalu Lintas yang membolehkan.
Ternyata spanduk tersebut dibuat oleh Telkomsel yang bekerja sama dengan Polres Gresik untuk mensosialisasikan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain diperempatan Bharata, spanduk tersebut dapat dijumpai di pertigaan kawasan pergudangan Petrokimia, dan tempat-tempat strategis lainnya. Di sebelah kanan dari spanduk tersebut terdapat 3 logo produk andalan Telkomsel yaitu kartu As, kartu simPATI, dan kartu Halo sedangkan di sebelah kiri terdapat logo Kepolisian Republik Indonesia.
Pemasangan spanduk ini merupakan wujud nyata pengabdian Telkomsel kepada pengguna lalu lintas khususnya di kota Gresik. Mungkin banyak dari kita yang belum mengetahui UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru, mudah-mudahan melalui postingan saya ini kita dapat menjadi pemakai jalan yang baik. Selain itu, kita juga tidak akan menyalahkan polisi yang menilang kita gara-gara belok kiri dan memakai aksesoris yang tidak sesuai ketentuan.
Artikel ini dipersembahkan untuk Telkomsel Campus Blog Competition. Dukung terus Anas dengan mengirimkan sms yang isinya Blog(spasi)24 kirim ke 9937 (khusus penguna Telkomsel, yakni kartu As, kartu simPATI, dan kartuHALO)



about 8 months ago
nanti kalo ada yang butuh cetakan dapat hubungi saia secepatnya, untuk masalah harga….
*bisa diatur*
about 8 months ago
polisi saiki tambah cerewet….
beuh
about 8 months ago
salut ama telkomsel
tidak hanya tertuju pada kepuasan pelanggan saja
tapi juga ikut memberikan kontribusi kepada pelanggan berupa spanduk peringatan lalu lintas
about 8 months ago
maju terus mas pokoknya hajar bleh
about 8 months ago
makasi..
about 8 months ago
wujud kepedulian telkomsel sekaligus iklan juga si..sama aja menurutku
about 8 months ago
prnya dapet 3 yaa. . selamatt:D
about 8 months ago
ampe lupa,selamat tahun baru. . .
about 8 months ago
selamat tahun baru juga…
about 8 months ago
semoga menang lomba telkomsel blog nya mas :D
about 8 months ago
amin.. terima kasih doanya..
about 8 months ago
Wah maju terus telkomsel! Saya blog walking pake hape n kartu as. Dg menggunakan opera mini full custom jadi gratis deh. Intrnetan sepuasnya.
about 8 months ago
wah, enaknya.. mau dunk.. hehehe
about 8 months ago
penjurian di mulai !!!MARI KITA BERSAING aku(adibsim pati.blogspot.com)dan sahabatku iqbal(iqbalsimpati.blogspot.com)akan jadi lawan abadi dalam kreatifitas !!!SALAM !!
about 8 months ago
weh, salut buat telkomsel….
about 8 months ago
Sebagai sesama peserta Telkomsel Campus Blog Competition….mari kita bersaing mas…..He….He…He
about 8 months ago
monggo.. bersaing yang sehat ya!