Reaksi Masyarakat

Per tanggal 11 Januari 2010 beberapa rumah sakit daerah milik pemerintah tidak menerima lagi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Hal ini karena SKTM banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya mendapatkan SKTM. SKTM ini biasanya digunakan oleh masyarakat agar mendapat keringanan biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit.

Sebenarnya ada 2 cara yang harus ditempuh oleh para gakin (Keluarga Miskin) untuk mendapatkan keringanan biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit, yakni dengan menunjukkan SKTM atau menunjukkan kartu Jamkesmas / Jamkesda. Namun, sejak dihapusnya pemberlakuan SKTM maka satu-satunya cara yang harus ditempuh oleh para gakin adalah dengan menunjukkan kartu Jamkesmas / Jamkesda. Untuk mendapatkan atau mengurus Jamkesmas / Jamkesda para gakin harus mendaftarkan keluarganya di Dinas Kesehatan setempat.

More >