Jembelisme Media News, Opinion, Monetize, Link Exchange, Web Technology and Internet

Slip Merah VS Slip Biru… Ato Apalah… Whatever…

05.04.2009 · Posted in Articles, News, Opinions

Ya, artikel ini saya dapatkan ide setelah saya membaca artikel dari saudara Luxman dan beberapa artikel lain yang hampir mirip dan sama dengan artikel dari saudara luxman dari pencarian halaman google. Yang isinya:

[Bahasa Jakarta Mode On]

Beberapa waktu yang lalu (sebulan lalu waktu saya di jakarta) sekembalinya jalan-jalan, saya dan teman pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi di daerah mampang (kalau ndak salah). Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang? lalu menulis dengan sigap

Sop : Pak jangan ditilang ? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana? kalo ada pasti saya pasang
P : Sudah? saya tilang saja? kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengan nada keras !! )

Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!
P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)

Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU aja
P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!

Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)

Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin polisi) Dalam hati saya? berani betul sopir taksi ini ?
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?

Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau ngasih
P : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!

Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini saja pak saya foto bapak aja ? kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP) Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan trendy ? (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu) Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan ? shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)

P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu?..
Sop : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada saya, Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya … Mau transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan. Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, ? ? Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ? Untung saya paham macam2 surat tilang.? Tambahnya, ? Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!?

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut: SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang… Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.. SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA

Dan ada bermacam-macam tanggapan dari pembaca artikel tadi. Ada yang mengatakan bahwa sudah tidak berlaku lagi slip biru. Sehingga otot-ototan dengan petugas polantas. Ada juga polantas yang mengarahkan untuk berdamai / ditilang dari pada susah-susah transfer di bank. Memang sih kurangnya sosialisasi surat tilang ini menjadi peluang bagi polisi nakal untuk mengelabuhi para pelanggar agar mau ditilang atau damai.

Dan ada pertanyaan yang terbesit. Sebenarnya surat tilang ada berapa sih? Nah, dari beberapa versi adalah sebagai berikut:

  1. Slip merah dan biru (dari yang di atas). SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang… Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.. SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
  2. Slip merah dan biru juga (dari temenku anggota polri). Slip merah untuk mengikuti sidang, dan slip biru untuk tilang di tempat. Penjelasannya hampir mirip seperti argumen di atas. Dan juga temen saya ini mengaku biasanya yang memanfaatkan situasi untuk mengatakan slip biru gak ada adalah anggota polisi yang nakal dan senior.

Adakah undang-undang yang mengatur adanya Slip merah dan biru ini?

Ada yaitu di Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang. (informasi ini saya dapatkan di forum Ditlantas Polda Metro (http://www.lantas.metro.polri.go.id/forum/index.php?id=2&sid=47e1fb09dadc5)

Adakah Opsi bagi pelanggar untuk menyelesaikan tilangnya?

  1. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan.
  2. Mau bayar ke Bank Rakyat Indonesia.
  3. Pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).

Keterangan tambahan
Jika ada petugas polantas memberitahu slip tilang tidak berlaku lagi, itu hanya sebagai retorika saja, dimana tujuannya adalah baik,  agar para pelanggar di jakarta yang sudah semakin banyak ini  mendapatkan efek jera ,dengan menghadiri sidang,namun perlu bapak ketahui, pernyataan slip tilang biru  tidak berlaku itu  hanya pernyataan dari personil polantas perorangan bukan intitusi maupun pimpinan, karena slip biru sesuai dengan SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998) masih berlaku dan sampai sekarang belum ada perubahan (sumber kutipan ini dari Ditlantas Polda Metro). Demikian juga di Surabaya masih berlaku.

So, Jangan Suap Polisi. Yuk kita pilih ditilang atau tilang ditempat aja. Jangan lupa catat nama dan satuan jika dijumpai polisi yang nakal. Dan laporin ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional). Mari kita dukung agar polisi lebih bersih lagi dan gak da yang nakal.

Find anasmcguire on Facebook | Follow anasmcguire on Twitter

Iklan / Ads

Archives

No Response to this post, give comment please!

Leave a Reply

Find anasmcguire on Facebook | Follow anasmcguire on Twitter