Dugaan Kartel SMS oleh Operator Seluler
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menduga operator telepon seluler di Indonesia melakukan kartel sms atau memonopoli harga sms telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menindak lanjuti, KPPU memanggil para pemilik operator telepon seluler untuk dimintai konfirmasi. Diantaranya, PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Telekomunikasi Indonesia ...